PEKANBARU - Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono meminta pengelola hiburan untuk mematuhi Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum, dimana batas jam operasional hiburan seharusnya sampai pukul 22.00 WIB.

"Saya sampaikan kepada mereka aturan Perdanya, pukul 22.00 WIB harus tutup. " papar Agus, Jumat, (30/8/2019).

Hal itu telah disepakati bersama 19 pengelola hiburan yang hadir, meskipun mereka juga mengajukan permohonan agar bisa diizinkan beroperasi hingga dini hari. Namun, Agus menjelaskan bahwa untuk hal itu maka harus ada revisi Perda.

"Tadi mereka meminta bagaimana agar bisa beroperasi sampai jam 02.00 WIB, mereka bilang jam 22.00 WIB itu pengunjung bahkan belum banyak. Saya kira untuk revisi Perda itu tergantung dinas teknis yang bersangkutan, juga ada DPRD, pemutusannya tergantung mereka," papar Agus.

"Tapi kita inikan sebagai penegak Perda. Kita bertindak sesuai Perda yang diberlakukan," jelasnya.***