JAKARTA - Pengamat Ekonomi Yanuar Rizky saat dihubungi wartawan, Minggu (24/4/2022), menyatakan dorongan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memperluas penyelidikan soal mafia minyak goreng ke BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).

"Ya harus (memperluas penyelidikan ke BPDPKS). Kalau statement Jaksa Agung kan dia menggunakan istilah state capture, kebijakan yang membuat perekonomian negara merugi. Dari sudut hukumnya kan kebijakannya gitu, termasuk kan sidang kabinet juga yang memutuskan agar (harga, red) dikembalikan ke mekanisme pasar. Kebijakan-kebijakan ini kan harus dilihat gitu, gak bisa hanya sekedar Dirjen ini jadi tumbal, gitu," kata Yanuar sebagaimana dikutip dari GoNEWS.co.

Diketahui, BPDPKS memiliki Komite Pengarah yang berisi 8 kementerian/lembaga yang meliputi; Kemenko Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan Kementerian PPN/Bappenas. Lalu, perlukah penyilidikan juga menyasar pihak-pihak yang menjadi pengarah?

"Kan jawaban saya sudah sangat jelas. Kalau kita melihat, ya diperiksa aja, gitu. Kita mau sungguh-sungguh atau hanya (mencari, red) tumbal aja," kata Yanuar.

Menurutnya, komitmen presiden juga tengah diuji dalam persoalan ini. "Menteri perdagangannya juga kan sampai sekarang tidak ada hal-hal yang menjadi tindakan presiden," ujarnya.

"Ini bukan hanya ujian untuk kejaksaan tapi juga ujian untuk pemerintahan secara keseluruhan," pungkas Yanuar.

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin menyatakan, BPDPKS memang harus diperiksa. Kata Sultan saat dimintai komentar, Sabtu, "Kita akan terus mendorong kejaksaan untuk mengusut kasus minyak goreng ini karena bisa jadi akan membuka kartel di hal lain.".

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka yakni; Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana; Master Parulian Tumanggor, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Stanley MA, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group; dan Picare Tagore Sitanggang, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Para tersangka diduga melakukan pelanggaran dengan permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor. Kejaksaan Agung juga menilai izin ekspor tersebut seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri. Para eksportir juga dinilai tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam Domestic Market Obligation (DMO), yaitu 20 persen dari total ekspor.***