JAKARTA - Terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, bebas bersyarat dari hukuman 2 tahun penjara vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Iya terhitung hari ini (bebas bersyarat)," kata pengacara Ratna, Desmihardi, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/12/2019).

Ratna keluar dari Rutan Wanita Pondok Bambu setelah permohonan pembebasan bersyarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan.

Sebelum bebas, Ratna sempat mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus yang diberikan oleh Menkumham. Dengan itu, dari total 2 tahun hukuman penjara, Ratna sudah menjalani hukuman lebih kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018.***