PANGKALAN KERINCI - Meski dalam kondisi pandemi Covid-19, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan tetap mempedomani protokol kesehatan.
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Pelalawan berupaya memaksimalkan potensi yang menjadi kewenangan dann sumber penerimaan retribusi.
"Ada 4 potensi retribusi yang ditargetkan dalam tahun 2020, yaitu pelayanan pasar pelataran, los, kios dan pelayanan tera/tera ulang," kata Kepala Diskop UKM Perindag Pelalawan, Fakhrizal, Rabu (30/12/2020).
"Sampai akhir November (belum termasuk Desember), realisasi penerimaan kita mencapai angka terakhir, untuk retribusi tera mencapai Rp 471.105.000 dari target Rp 455.000.000, dengan demikian terjadi over penerimaan sebesar 1,07 persen," sebutnya.
Lanjutnya, sedangkan untuk retribusi pelayanan pasar pelataran meningkat lebih dari 100 persen yaitu sebesar Rp 50.229.000 dari target Rp 21.000.000. Artinya terjadi over penerimaan di di bidang pelataran sebesar 139 persen.
Selanjutnya penerimaan retribusi yang lain seperti los dan kios, masih dioptimalkan perhitungan dan pengimputannya," ujar Fakhrizal.
Namun secara keseluruhan, jelas dia, penerimaan daerah melalui retribusi yang telah diupayakan dan disumbangkan oleh Diskop UKM Perindag Pelalawan sampai bulan November sebesar Rp 780.619.000 dari target Rp 820.400.000 dan tidak termasuk kerjasama pemanfaatan kekayaan daerah.
"Ada kemungkinan perhitungan penerimaan ini akan bertambah sampai akhir Desember 2020, kita usahakan dan upayakan semaksimal mungkin untuk membantu pembiayaan pembangunan daerah," ujarnya lagi.
Diungkapkannya, upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pembinaan dan menertibkan sekitar 65-70 pasar yang tersebar di 12 kecamatan dengan menunjuk tim pengelola pasar rakyat/pasar tradisional yang di SK kan oleh kepala desa atau lurah, minimal 3 orang sesuai surat edaran (SE) Menteri Perdagangan RI.
"Membangun sapras penunjang pasar menuju standar minimal pasar nasional dan kita memperkuat kinerja tim pemungut retribusi disetiap kecamatan. Kita sudah menggunakan karcis retribusi sebagai bukti tanda penerimaan retribusi pasar yang sah. Sedangkan pelayanan tera/tera ulang, upaya kita lakukan melalui penyesuaian tarif retribusi yang baru berdasarkan Perda yang ditetapkan," tandasnya. ***


