JAKARTA - Pemerintah memperkirakan pendapatan cukai pada RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2022 akan meningkat menjadi Rp203,9 triliun atau sekitar 12 persen dari penerimaan cukai 2021 yang diperkirakan mencapai Rp182,2 triliun.
Lansiran Antara yang dikutip GoRiau.com, Jumat (3/9/2021) menyebut, pemerintah juga berencana menaikkan cukai hasil tembakau atau CHT tahun 2022.
"Kalau kita lihat harga rokok di Indonesia ini sebetulnya sudah relatif mahal dibandingkan dengan Filipina, Thailand, dan Vietnam. Tapi kalau kita bandingkan dengan Singapura dan Malaysia ini masih relatif murah," kata Stafsus Menkeu (Menteri Keuangan) bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Sektoral, Titik Anas.
Data menyebut, persentase pembelian 100 bungkus rokok terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita, meningkat dalam dua tahun terakhir. Pada 2020, indeks keterjangkauan rokok meningkat menjadi 4,3 persen dari 3,9 persen di tahun sebelumnya. Indeks keterjangkauan rokok kembali meningkat pada 2021 menjadi 4,6 persen.***


