JAKARTA -- Aparat Bareskrim Polri menangkap pendakwah Suri Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dini hari.

Dikutip dari detik.com, Gus Nur ditangkap karena dilaporkan Nahdlatul Ulama (NU) menyebarkan informasi ujaran kebencian, menghina dan permusuhan bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

''Benar (Gus Nur ditangkap),'' kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada detikcom, Sabtu (24/10/2020).

Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi menambahkan Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang.

''Waktu penangkapan Sabtu 24 Oktober 2020 Pukul 00.00 WIB,'' kata Slamet.

Pernyataan Gus Nur yang dinilai menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan itu disebarkan dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

''Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan,'' tutur Slamet.

Sebelumnya, Suri Nur Rahardja Alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Azis menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.

''Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama,'' tuturnya.***