PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru akan menutup pendaftaran Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) atau Panitia Pengawas Lapangan (PPL), Kamis (19/1/2023) besok. Sampai hari kemarin, sudah ada 152 orang yang mendaftar.

Kepala Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kota Pekanbaru Siti Syamsiah mengatakan, proses pendaftaran sudah berlangsung sejak 14 Januari lalu dan akan berlangsung hanya sampai besok.

"Kota Pekanbaru ada 83 kelurahan, dan satu kelurahan dibutuhkan satu pengawas. Saat ini masih proses pendaftaran, dari tanggal 14 sampai 19 Januari," ujarnya, Rabu (18/1/2023).

Oleh karena itu, warga diimbau agar segera mendaftarkan dirinya melalui Sekretariat Panwaslu di kecamatan masing-masing.

"Warga Kota Pekanbaru, yang ingin menjadi penyelenggara pemilu di tingkat kelurahan, bisa mengambil formulir langsung di sekretariat Panwaslu di kecamatannya," jelasnya.

Ia menjelaskan, syarat pelamar harus memiliki KTP elektronik. Pelamar yang berminat, hanya bisa mendaftar di wilayah kecamatan sesuai KTP. Namun, bisa memilih kelurahan dalam lingkup kecamatan tersebut.

"Usia minimal 21 tahun, dan harus punya KTP elektronik dengan domisili kecamatan. Kelurahan yang dipilih tidak masalah memilih di luar kelurahan domisili, selagi masih di kecamatannya. Kalau PNS harus mendapatkan izin atasan," pungkasnya. ***