PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerima pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sekitar Rp89 miliar dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Menurut Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Basri, pencairan DAK Non Fisik ini baru sekitar 50 persen dari total Rp178 miliar untuk tahun ini.

"DAK Non Fisik yang sudah dicairkan dan masuk ke kita sekitar 50 persen. Kemudian untuk DAK Fisik, menunggu kontrak diupload di OM SPAN," ujarnya, Senin, (10/6/2019).

Berdasarkan data yang diperoleh, Pemko Pekanbaru akan menerima DAK Fisik Rp89 miliar dan DAK Non Fisik sebesar Rp 178 miliar, dengan total Rp267 miliar dari APBN Murni 2019. Jika seluruh dana sudah disalurkan ke kas daerah, maka OPD dapat mengajukan pencairan sesuai kontrak yang sudah diinput.

"Untuk DAK Fisik, paling lambat 22 Juli 2019 syarat penyalurannya sudah disampaikan," terangnya.

Sementara itu, OPD yang akan menerima DAK diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim, Dinas Pertanian, Disperindag, DLHK, Dinas Pekerjaan Umum.

Selain itu, Basri juga mengatakan bahwa Pemko Pekanbaru yang meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2018, juga menerima insentif Rp12 miliar.

"Karena Kota Pekanbaru telah meraih WTP tahun lalu, maka kita mendapat intensif Rp12 miliar. Ini menjadi motivasi bagi pemerintah," tutupnya. ***