PEKANBARU - Untuk meningkatkan partisipasi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengeluarkan intruksi kepada ASN dan tenaga harian lepas (THL) agar wajib memilih dalam Pilgubri 2018. Penerapan sanksi akan diberlakukan bagi ASN yang tidak memilih.

Hal itu diungkapkan Asisten I Setdako Pekanbaru, Azwan, Rabu, (6/6/2018), untuk mencegah ASN memanfaatkan hari libur untuk mencoblos, dengan berlibur atau bersenang - senang pada 27 Juni 2018 mendatang.

"Tanggal 27 Juni besokkan libur, tapi itu bukan untuk ASN pergi jalan - jalan, melainkan untuk mencoblos. Maka kita kelaurkan intruksi dan sanksinya, bisa berbentuk teguran lisan, teguran tertulis dan pemotongan insentif," ujarnya.

Penuturan Azwan, ketentuan ini diharapkan akan berkontribusi untuk meningkatkan partisipasi pemilih dilingkungan ASN Pemko Pekanbaru, demi tercapainya demokrasi. Apalagi, target partisipasi pemilih tahun ini di Pekanbaru adalah 77,5 persen.

"Tahun lalu kan partisipasi pemilih kita hanya 51,9 persen, tahun ini kita targetkan 77,5 persen dan harus bisa kita capai apa yang kita targetkan," tuturnya.

Sementara itu, untuk mengetahui apakah ASN itu sudah memilih atau tidak, pihak Pemko akan meminta laporan dari masing - masing OPD. ***