PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuat aplikasi pemblokiran nomor Kartu Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang bertujuan untuk menciptakan efek jera kepada warga pelanggar peraturan daerah (Perda).

Kepala Diskominfotiksan Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra mengatakan, aplikasi ini bernama Lavarel. Framework Laravel adalah sebuah framework PHP yang dirilis di bawah lisensi MIT, dan dibangun dengan konsep model view controller (MVC). 

"Lavarel ini bertujuan untuk meningkatkan pengalaman bekerja dengan aplikasi dengan menyediakan sintaks yang ekspresif, jelas, dan menghemat waktu. Satpol PP sebagai pelaksana aplikasi dapat memblokir NIK warga yang langgar Perda," ujarnya, Sabtu, (18/9/2021).

Ia juga mengatakan, hal ini bertujuan untuk memberi pengamanan lebih pada website Blacklist.pekanbaru.go.id. Aplikasi ini terintegrasi pada sistem pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota pekanbaru. 

Sementara itu, bagi warga yang ingin membuka kembali NIK KTP nya dapat mendatangi MPP Kota Pekanbaru. Warga bisa masuk melalui akun layanan publik.

Pembukaan blokir NIK KTP dilakukan dengan cara sebagai berikut: akun admin pelayanan login lalu memilih daftar pelanggaran sesuai dengan KTP yang di berikan. Setelah itu, upload data bukti transfer pada form upload, memilih tanggal transfer, konfirmasi bukti transfer bank sesuai data yang ada. Jika sesuai, data pelanggar akan hilang dari daftar pelanggaran secara otomatis. ***