BAGANSIAPIAPI - Wakil Bupati Rokan Hilir, Riau, Drs H.Jamiludin, Senin (8/7/2019) di Hotel Rasa Sayang Bagansiapiapi membuka resmi sosialisasi Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan publik atau informasi dimana kegiatan ini diikuti Organisasi Perangkat Daerah dan Camat se-Rohil dengan mendatangkan narasumber Tatang Yudiansyah dan Hasnah Ghazali dari Komisi Informasi Daerah Riau.

Turut hadir mendampingi Wabup Rohil Sekdakab Rohil Drs H Surya Arffan MSi, Asisten Ekbang Budiman dan Kabag Protokoler dan Humas Setdakab Rohil Hermanto SSos serta undangan lainnya.

Wabup Rohil menyebutkan bahwa Pemkab mendukung setiap kegiatan dan tentunya diharapkan ada pemahaman dan evalusasi. ''Kegiatan ini kita dukung karena publik sangat peka dengan perkembangan informasi di era keterbukaan ini,'' sebut Jamiludin.

Untuk itu Jamiludin berharap kepada OPD, Camat atau Satker lainya untuk tidak menutup-nutupi informasi yang dibutuhkan masyarakat. ''Mendapatkan informasi merupakan hak individu dan masyarakat, jangan tutupi atau menghindar tatkala ada yang ingin mendapatkan informasi,'' tegas Wabub Rohil.

Tatang Yudiansyah dan Hasnah Ghazali di hadapan peserta sosialisasi menyebutkan untuk Rohil keterbukaan publik ini masih dalam katagori rendah karena itu perlu pembenahan dan sangat perlu memiliki OPD atau satuan kerja tersendiri. ''Perlu di Rohil ini ada Dinas Infokom yang manangani informasi, sehingga masyarakat mudah mendapatkan informasi dalam hal-hal tertentu,'' ujar Tatang.

Menanggapi adanya wacana akan dibentuknya OPD seperti Dinas Infokom di Rohil, menurut Wabub Drs H Jamiludin didampingi Sekdakab Drs H Surya Arffan MSi sebenarnya sudah diagendakan dan sudah dalam pembahasan. ''Dinas Infokom sudah diagendakan. Rancangan dan agendanya segera dibentuk karena mendapatkan informasi selama ini dibidangi Humas Pemkab,'' ucap Jamiludin. (yan)