SELATPANJANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menggelontorkan lebih dari Rp21,5 miliar untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS serta Alokasi Dana Desa (ADD) selama periode Juni dan Juli 2026.

Dana tersebut terdiri dari pembayaran TPP bagi aparatur sipil negara (ASN) dan ADD untuk 87 desa yang tersebar di Kabupaten Kepulauan Meranti. Penyaluran ini dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pemerintah daerah terhadap belanja aparatur sekaligus mendukung aktivitas pemerintahan di tingkat desa.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, M.T., membenarkan adanya penyaluran tersebut, Rabu (2/9/2026).

"Untuk TPP PNS, yang telah disalurkan adalah periode Juni dan Juli 2026. Selain itu, ADD untuk 87 desa pada periode yang sama juga telah disalurkan," kata Fajar.

Berdasarkan data pembayaran BPKAD, TPP PNS untuk Juni 2026 mencapai Rp6.035.963.949. Sementara pembayaran TPP untuk Juli 2026 sebesar Rp6.043.671.872. Jika digabungkan, pembayaran TPP selama dua bulan tersebut mencapai Rp12.079.635.821 atau sekitar Rp12,07 miliar.

Di waktu yang sama, Pemkab Kepulauan Meranti juga menyalurkan ADD untuk 87 desa. Total anggaran yang dicairkan untuk periode Juni dan Juli 2026 tercatat sebesar Rp9.428.464.715.

Dengan jumlah tersebut, rata-rata ADD yang tersalur berada di kisaran Rp108,37 juta per desa untuk dua bulan. Namun, besaran yang diterima setiap desa tidak sama karena menyesuaikan dengan alokasi masing-masing desa.

Data pembayaran menunjukkan terdapat desa yang menerima ADD lebih dari Rp120 juta untuk periode tersebut. Sementara sejumlah desa lainnya menerima dana pada kisaran Rp90 juta hingga Rp110 juta.

Fajar menjelaskan, pembayaran TPP dan ADD memiliki fungsi yang berbeda, namun sama-sama berkaitan dengan keberlangsungan roda pemerintahan, baik di tingkat kabupaten maupun desa.

"Penyaluran TPP dan ADD ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah. TPP berkaitan dengan pemenuhan belanja aparatur, sedangkan ADD mendukung kebutuhan dan operasional pemerintahan desa," jelasnya.

Jika kedua pos anggaran tersebut digabungkan, total dana yang disalurkan Pemkab Kepulauan Meranti untuk TPP PNS dan ADD 87 desa periode Juni-Juli 2026 mencapai Rp21.508.100.536.

Rinciannya, TPP Juni sebesar Rp6.035.963.949, TPP Juli Rp6.043.671.872, sedangkan ADD untuk 87 desa periode Juni-Juli mencapai Rp9.428.464.715.

Penyaluran tersebut menjadi salah satu bagian dari realisasi belanja pemerintah daerah yang secara langsung menyentuh kebutuhan aparatur dan pemerintahan desa di Kepulauan Meranti. ***