SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menindaklanjuti keputusan rencana penerimaan seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021 mendatang.

Pembukaan seleksi ini terbuka bagi guru honorer di sekolah negeri yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk guru eks tenaga honorer kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara itu lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini sedang tidak mengajar juga mendapatkan kesempatan untuk mengikuti tes seleksi guru PPPK 2021 tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepulauan Meranti melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan, Triono mengatakan rekrutmen guru PPPK itu direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2021 mendatang. Tidak tanggung-tanggung kuotanya sebanyak 800 orang sesuai perjanjian dengan Kemenpan RB dalam agenda Rencana Pengadaan P3K Tahap I di Swissbel Harbour Bay Hotel Batam, beberapa waktu lalu.

"Penerimaan tenaga guru PPPK di Kepulauan Meranti ini akan dilaksanakan pada Maret 2021 mendatang. Kuotanya yang telah disepakati yakni sebanyak 800 orang sesuai dengan data di Dapodik sekolah negeri yang berumur maksimal 35 tahun, namun itu sesuai dengan kemampuan daerah dan itu tergantung bupati nantinya yang menentukan," kata Trioni, Selasa (29/12/2020).

Triono menjelaskan, walaupun gaji guru PPPK ini berasal dari pusat, namun untuk tunjangan kinerja lainnya menjadi beban daerah.

"Walaupun gaji guru PPPK ini berasal dari pusat yang dianggarkan melalui DAU namun tunjangan kinerjanya seperti insentif, tunjangan anak dan rumah itu menjadi beban daerah, makanya kuotanya itu tergantung kekuatan anggaran daerah," katanya.

Dikatakan untuk skema kinerja serta hak dan kewajiban guru PPPK ini hampir sama dengan guru yang berstatus PNS. Hanya saja tidak mendapatkan tunjangan pensiunan.

"Kontrak kerja guru PPPK ini sama dengan PNS dengan masa kerja sampai berumur 60 tahun. Sama-sama mendapatkan tunjangan dan gajinya sesuai dengan golongannya dan tidak mendapatkan gaji pensiunan. Namun kita belum mendapatkan juknisnya apakah akan mendapatkan uang tolak atau tidak," pungkasnya.***