BENGKALIS - Pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2014 tentang minyak goreng wajib kemasan dan standar SNI kembali ditunda. Penundaan ini membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bengkalis menjadi bingung.

Pasalnya sosialisasi pelarangan peredaran minyak goreng curah sudah disosialisasikan Disperindag Bengkalis kepada seluruh pedagang dan pemilik toko yang menjual minyak goreng. Disperindag telah menyosialisasikan bahwa mulai 31 Maret ini tidak lagi ada menjual minyak goreng curah.

"Kemarin rapat di provinsi kita mendapat informasi pemberlakuan Permendag Nomor 80 Tahun 2014 ini ditunda sampai 1 April tahun 2017," terang Raja Arlangga, Rabu (9/3/2016).

Dikatakannya, penundaan implenentasi Permendag ini merupakan yang ke tiga kalinya. Untuk itu bersama Pemerintah Provinsi pihaknya menyampaikan kepada pusat agar penundaan seperti ini tidak kembali terjadi.

Dijelaskan Raja, Pemerintah Pusat beralasan penundaan dilakukan karena adanya masukan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), bahwa keadaan masyarakat masih sulit untuk menjangau pembelian minyak kemasan.(ail)