PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) belum bisa melanjutkan pembangunan Pasar Cik Puan, Jalan Tuanku Tambusai. Pasalnya, sertifikasi hak milik tanah atau lahan pasar tersebut belum selesai.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengatakan, kepemilikan lahan yang sah harus diurus sebagai legalitas pembangunan yang dilakukan.

"Sekarang, sertifikat hak milik pasar Cik Puan sedang diproses di Kantor BPN Pekanbaru. Setelah sertifikat hak milik terbit, kami akan mulai proses pembangunan," ujarnya, Minggu, (9/1/2022).

Seperti diketahui sebelumnya, Pemko Pekanbaru sudah menerima aset pasar tersebut dari Provinsi Riau, pada 30 April 2021 lalu. Kemudian, Pemko Pekanbaru mengurus sertifikat hak milik (SHM) Pasar Cik Puan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Firdaus juga mengungkapkan bahwa pasar ini nantinya akan diswastanisasi agar dapat menguntungkan semua pihak. Ia menargetkan pelelangan pasar segera diselesaikan sebelum masa jabatannya habis tahun depan.

"Jadi kalau bisa, sebelum habis masa jabatan saya, sudah ada solusinya. Sekarang status kepemilikan tanahnya sudah kita ajukan ke agraria, semoga secepatnya bisa diproses," ujarnya, Selasa (26/10/2021) lalu.

Firdaus melanjutkan, konsep pengelolaan pasar ini diharapkan dapat menjadi win-win solution bagi semua pihak. Yaitu keuntungan bagi pihak pengelola atau pihak ketiga yang memenangkan lelang, Pemko Pekanbaru, serta warga Kota Pekanbaru.

"Jadi lahan strategis ini, tujuannya kita lelang adalah agar semua untung. Maka nanti akan kita tender terbuka. Kalau ada yang memperkarsai, boleh juga," terangnya.

Sebelumnya, Firdaus menjelaskan, Pasar Cik Puan dapat menampung 850 pedagang. Namun, kapasitas tersebut belum bisa menampung jumlah pedagang yang ada, yang mencapai 1.000 pedagang.

Firdaus mengakui pembangunan fisik Pasar Cik Puan akan memakan biaya besar dan menjadi beban operasional yang besar bagi APBD jika tetap dikelola oleh Pemko Pekanbaru. Beban APBD yang sejatinya uang rakyat ini akan berlangsung selama puluhan tahun.

"Jika Pemko yang lanjutkan, masyarakat tidak untung. APBD itu kan punya masyarakat, kalau itu dijadikan kesana, dan selama 30 tahun dan itu terus dikuras untuk operasional. Itu yang rugi masyarakat, bukan hanya pemko saja," jelasnya. ***