SIAK - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil mengamankan dua pelaku pencurian mobil jenis L300 warna hitam BM 8221 SE yang hilang terparkir di rumah Jalan M Yamin RT001 RW006, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Mobil tersebut hilang tanggal 15 Oktober 2018, lalu. Saat itu, sekira pukul 03.30 WIB, istri korban bangun untuk menyiapkan sarapan pagi. Saat membuka pintu depan melihat mobil sudah tidak ada. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp100 juta.

Informasi awal, dikatakan Kapolres Siak, AKBP Ahmad David SIK, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin langsung AKP Hidayat Perdana mendapatkan informasi salah satu pelaku berinisial DM (46) sudah ditangkap opsnal Polsek Rambah Hilir (Polres Rokan Hulu) karena kepemilikan senjata api (senpi).

''Setelah DM diinterogasi, tim opsnal kita melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap 2 pelaku lainnya,'' kata AKBP David kepada GoRiau.com, Senin (26/11/2018).

Masih dikatakan AKBP David, tanggal 24 November 2018 sekitar pukuk 14.00 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan dua pelaku berinisial S (51) dan M (49). Kedua pelaku ini pun dipertemukan dengan DM dan ketiga mengakui perbuatannya telah mencuri mobil tersebut.

''Saat ini S dan M, serta mobil pickup jenis L300 warna hitam BM 8221 SE sudah diamankan di Mapolres Siak. Terhadap kedua pelaku ini kita lakukan penyidikan juga apakah ada keterlibatan pelaku lainnya,'' jelas AKBP David. ***