LABUHANBATU - Tim Opsnal Unit Reskrim mengamankan dua pria pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.

Pelaku Sug (29) dan Ri (26) diamankan polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/158/X/2018/SU/RES-LBH/SEK B.Hilir tanggal 20 Oktober 2018 atas nama pelapor Muhammad Yamin SP.

Pencurian ini berawal pada Rabu (17/10/2018) kemarin sekira pukul 19.00. Di mana korban meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci. Namun sejam kemudian korban pulang, menemukan rumahnya dalam keadaan berserakan serta uang dan barang jualan seperti rokok sudah hilang.

Korban pun langsung memeriksa pintu belakang rumah yang terbuat dari besi, namun telah terbuka dan dalam keadaan rusak.

Atas kejadian tersebut, pada Sabtu (20/10/2018) lalu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bilah Hilir.

Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir mendapat informasi bahwa pelakunya adalah kedua Sug dan Ri. Petugas pun melakukan pecarian terhadap kedua dan pada Rabu (24/10/2018) sekira pukul 01.30, kedua pelaku berhasil diamankan di salah satu warung di Lingkungan Bangun Sari I, Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hilir, AKP Heri Prasetyo ketika dikonfirmasi, Sabtu (27/10/2018), membenarkan penangkapan ini.

"Benar. Setelah diselidiki dan dan hasil pengembangan, keduanya juga terungkap telah melakukan pembongkaran rumah sebagaimana yang dilaporkan Tua Parulian Sinaga dalam Laporan Polisi No. LP/132/VIII/2018, tanggal 05 Agustus dan laporan Nurmasni dengan No. LP/161/X/2018, tanggal 24 Oktober 2018," tukasnya.