SELATPANJANG - Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Bambang Supriyanto SE MM, membuka secara resmi kegiatan rapat koordinasi (rakor) dan sosialisasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bertempat di Ballroom Hotel Grand Indo Baru, Selatpanjang, Kamis (5/3/2020). Sekda berharap pelaksanaan program BPNT berjalan lancar dan memberikan manfaat terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Meranti

Turut mendampingi Sekda Kepulauan Meranti, Kepala Dinsos P2APPKB Kepulauan Meranti, Agusyanto SSos, MSi, narasumber dari Dinas Sosial Provinsi Riau dan supervisor Provinsi Riau, serta peserta yang terdiri dari para Camat se-Kabupaten Meranti, kades dan Satgas Pangan.

Seperti dijelaskan panitia pelaksana, kegiatan ini dalam rangka memberikan sosialisasi kepada peserta tentang prosedur penyaluran bantuan pangan non tunai di Meranti serta bagaimana cara penggunaannya, diharapkan dengan suksesnya program ini mampu mempercepat penanganan kemiskinan sekaligus membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat Meranti.

Sekedar informasi, dalam kegiatan itu peserta diberikan pemahaman terkait pelaksanaan program BPNT serta mengenai kebijakan dari program BPNT, sehingga nantinya peserta juga dapat memberikan pemahaman kepada KPM tentang tujuan dan mekanisme pemanfaatan dari program BPNT.

BPNT ini merupakan bantuan sosial pangan yang disalurkan dalam bentuk non tunai, dari pemerintah kepada KPM senilai Rp110.000 melalui mekanisme uang elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan (Beras dan Telur) pada pedagang bahan pangan atau disebut e-Warung yang telah bekerjasama dengan pihak bank penyalur.

Menurutnya, kegiatan ini sangat penting dalam rangka mensukseskan program pemerintah pusat dalam membantu mengurangi beban masyarakat miskin di Indonesia khususnya di Kepulauan Meranti. Untuk itu ia berharap program ini dapat berjalan sesuai harapan dan tepat sasaran.

"Kita ingin semua masyarakat yang seharusnya menerima, terdata dalam program bantuan pangan non tunai ini, jangan sampai salah data. Jika itu terjadi diharapkan kades dan camat melalukan update data," tegas sekda.

Dihadapan para kades dan camat yang hadir, Sekda Bambang juga menekankan dalam pelaksanaan BPNT, semua pihak terkait harus mengacu pada pedoman umum yang terbaru agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

"Kepada penyelengara jangan lari dari pedoman umum sebab jika terjadi masalah atau pengaduan dari masyarakat dapat menimbulkan implikasi hukum," jelas sekda lagi.

Selanjutnya Sekda Bambang juga berharap kepada seluruh pihak terkait khususnya kades dan camat dapat mensosialisasikan terkait pencairan dana BPNT yang harus dilakukan dalam tempo 3 bulan.

"Jika dalam waktu 3 bulan BPNT ini tidak dicairkan maka dana yang ada akan dikembalikan ke pusat. Selain tidak bisa dimanfaatkan oleh keluarga penerima manfaat juga akan berpengaruh pada penundaan dana transfer pusat ke daerah, karena dianggap tidak mampu," paparnya lagi.

Terakhir Sekda Meranti berharap kepada seluruh peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik agar ilmu dan pengetahuan yang didapat dapat diaplikasikan dalam mensukseskan program BPNT. 

"Selamat mengikuti kegiatan sosialisasi lakukan dengan serius dan semoga bermanfaat," pungkasnya. (rls)