PEKANBARU - Kota Pekanbaru kembali memasuki status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Status ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian COVID-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dua minggu sebelumnya, Kota Pekanbaru sudah memasuki PPKM level 1 dengan kasus harian Covid-19 yang nyaris diangka 0. Namun, menjelang akhir pemberlakuan level 1 tersebut, terjadi ledakan kasus di Abdurrab Islamic School.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menggelar rapat pembahasan dan evaluasi, pada Selasa (7/12/2021) siang nanti.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Pekanbaru Zarman Chandra mengatakan, Pemko belum memastikan apakah kasus penyebaran klaster sekolah swasta itu menjadi pemicu naiknya level PPKM di Pekanbaru.

"Kita belum bisa memastikan itu menjadi pemicu naik ke level dua. Nanti kita bahas di rapat," ujarnya Zarman, Selasa (7/12/2021).

Sementara itu, ia mengatakan Pemko akan memperketat lagi pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) di masyarakat. Ia mengimbau agar warga tetap mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

"Kita perketat penerapan 3 M (menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun), minimal tiga itu perlu diterapkan masyarakat," pungkasnya. ***