PEKANBARU – Sejumlah pedagang Pasar Kodim, Kota Pekanbaru, berkumpul dan merumuskan sedikitnya 15 poin tuntutan terhadap pengelola pasar, PT Peputra Maha Jaya (PMJ). Tuntutan itu merupakan hasil pertemuan pedagang dari Gedung B hingga Gedung C yang digelar pada Sabtu, 2 Mei 2026, sebagai respons atas berbagai kebijakan yang dinilai memberatkan.
Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar se-Pekanbaru, Indra Mulyadi, mengatakan forum tersebut menjadi ruang bagi pedagang untuk menyatukan aspirasi yang selama ini terpendam.
“Dari hasil pertemuan itu, terkumpul sekitar 15 poin tuntutan. Ini murni dari keluhan pedagang yang sudah lama dirasakan,” kata Indra kepada Goriau, Senin (4/5/2026).
Salah satu tuntutan utama menyangkut harga kios yang dianggap tidak rasional. Pedagang menilai kebijakan terbaru pengelola justru mempersempit masa kontrak dengan harga yang tetap tinggi. Mereka mencontohkan seorang pedagang yang sebelumnya membeli kios seharga Rp36 juta untuk jangka waktu 20 tahun, namun kini harus membayar Rp32 juta untuk kontrak hanya 10 tahun.
Menurut Indra, persoalan tidak berhenti pada harga. Pedagang juga mempersoalkan skema pembayaran yang ditetapkan sepihak oleh pengelola, yakni potongan 5 persen untuk pembayaran tunai dan cicilan maksimal 12 kali. Dalam praktiknya, kata dia, pedagang merasa tertekan karena diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermeterai untuk menyanggupi skema tersebut.
“Banyak pedagang menandatangani karena takut status kiosnya berubah. Kalau tidak ikut aturan itu, mereka khawatir dianggap bukan pemilik lagi, tapi hanya penyewa,” ujar Indra.
Kekhawatiran itu berkaitan dengan salah satu poin tuntutan lain, yakni perubahan status kepemilikan kios. Pedagang mengaku dihadapkan pada ancaman kehilangan hak atas kios apabila tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran sesuai tenggat yang ditentukan pengelola. Dalam kondisi tertentu, kios disebut dapat dialihkan menjadi status sewa.
Pedagang juga menyoroti kebijakan sanksi yang dinilai memberatkan. Dalam daftar tuntutan, disebutkan bahwa pengelola dapat mematikan aliran listrik kios jika pemilik tidak membayar biaya layanan. Sementara bagi penyewa, kios dapat disegel dan barang dagangan berpotensi disita jika terjadi tunggakan berulang.
Selain aspek biaya, pedagang mengkritik pola pengambilan kebijakan yang dinilai tidak partisipatif. Mereka menilai PMJ kerap menetapkan aturan tanpa melibatkan pedagang maupun pemilik kios. Hal ini mencakup penentuan harga, skema pembayaran, hingga kebijakan operasional pasar.
Salah satu kebijakan yang dipersoalkan adalah pembatasan jam operasional. Pedagang menyebut pengaturan buka-tutup pintu pasar yang berkisar antara pukul 08.00 hingga 20.00 di beberapa titik justru merugikan aktivitas perdagangan. Menurut mereka, pembeli kerap datang di luar jam tersebut sehingga peluang transaksi terlewat.
Di sisi lain, kondisi pasar yang sepi turut memperparah beban pedagang. Mereka menilai biaya sewa kios yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulan tidak sebanding dengan pendapatan yang kian menurun. “Sering kali tidak ada pembeli. Untuk makan saja susah, apalagi bayar sewa,” kata Indra.
Melalui forum tersebut, pedagang juga meminta pemerintah kota turun tangan. Salah satu tuntutan yang mengemuka adalah pengambilalihan pengelolaan pasar oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Pedagang menilai langkah itu perlu dipertimbangkan untuk menciptakan sistem yang lebih berpihak pada pelaku usaha kecil.
Selain itu, mereka meminta penangguhan batas waktu pembayaran kios dan los hingga adanya kesepakatan bersama antara pemerintah, pengelola, dan pedagang. Pedagang juga mengusulkan pengurangan harga sewa serta pemutihan tunggakan biaya layanan.
Indra mengatakan pihaknya berharap tuntutan tersebut dapat menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan DPRD Pekanbaru. Ia menyebut pedagang sangat bergantung pada aktivitas di pasar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk biaya pendidikan anak.
Sebelumnya, pada 27 April 2026, belasan perwakilan pedagang telah mengadukan persoalan ini kepada Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid. Dalam pertemuan itu, pedagang mempersoalkan kebijakan pengelola yang meminta pembelian ulang kios yang sebelumnya telah dimiliki.
Menurut Indra, DPRD berencana meninjau langsung kondisi Pasar Kodim dalam waktu dekat. Pedagang kini menunggu realisasi kunjungan tersebut sebagai langkah awal penyelesaian persoalan.
“Kami berharap DPRD dan pemerintah kota benar-benar turun melihat kondisi di lapangan. Supaya tahu apa yang sebenarnya terjadi dan bisa mengambil keputusan yang adil,” kata dia. ***


