JAKARTA - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Pemilihan Kepala Desa melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI, Kamis (27/06/2019).

Kunjungan kerja ini guna melakukan konsultasi dan koordinasi terhadap hasil lanjutan dari konsultasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Riau.

Ketua Pansus Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Pilkades, Rianto bersama rombongan diterima Kepala Seksi Fasilitas Pilkades, Subdit Fasilitas Pemerintahan Desa, Ricky. Pembahasan dalam pertemuan tersebut masih terkait substansi Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2015 dan mekanisme Pilkades.

Salah satu yang dijelaskan Ricky bahwa terkait peserta musyawarah desa di dalam Perda diberikan ruang ke daerah untuk mendefinisikan dan mempersempit pilihan sesuai dengan muatan lokal masing-masing daerah.

''Terkait Pilkades yang paling krusial adalah Pangli (Panitia Pemilihan Desa), penguatan regulasi dan fungsi Bupati. Pangli dan DPRD melakukan dengan transparan sesuai dengan udang-undang yang berlaku,'' ungkap Ricky.

Ketua Pansus Ranperda Perubahan Atas Perda Pilkades, Rianto berharap masukan dan penjelasan yang diberikan dapat menjadi bahan pertimbangan yang terbaik untuk Perda Pilkades.

Sementara Anggota Pansus Syahrial mengatakan Perda Pilkades harus disusun dengan hati-hati, supaya tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan aturan dan perlu penegasan nantinya di dalam Perda tersebut.

Turut mendampingi Pansus Sekretaris DPRD Radius Akima, Kabag Humas dan Protokoler Setwan Muhammad Nasir, Kabag Keuangan Setwan Safaruddin, dari Dinas PMD Asnurial, dari Inspektorat Dedi Kurniawan, dari Bagian Hukum Alhamidi dan dari Disdukcapil Surbaini.***