JAKARTA - Meski pemerintah pusat sudah menyatakan larangan kepada masyarakat untuk tidak mudik saat lebaran Idul Fitri 1442 H mendatang, namun hal tersebut tidak sejalan dengan Pemerintahan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya untuk merayakan hari raya idul Fitri. Sebab, dia paham bahwa masyarakat sudah sangat rindu dengan keluarganya.

"Mereka pulang itu karena rindu sekali. Kalau kita atur-atur nanti banyak masalah yang akan terjadi, biarkan ngalir begitu aja," ujarnya di Mataram, Minggu (18/4) dilansir dari Dan Indonesia.com.

Menurut Zulkieflimansyah, pihaknya tidak bisa melarang ataupun memberi batasan bagi masyarakat yang ingin pulang ke Pulau Sumbawa atau Pulau Lombok karena hal tersebut merupakan hal biasa yang dilakukan setiap menjelang pelaksanaan Hari Raya Idulfitri.

"Ndak dilarang. Yang penting jalankan puasa di bulan Ramadhan," kata dia yang juga politikus PKS tersebut.

Sebelumnya, pemerintah pusat RI sudah memutuskan melarang mudik Lebaran 2021. Larangan mudik Lebaran ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Larangan tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut, dan udara.

Pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021. Bahkan, Kementerian Perhubungan akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan masyarakat yang nekat mudik akan diberikan sanksi yang berpatokan pada Undang-undang (UU) tentang kekarantinaan kesehatan.

Sejumlah pemerintah daerah pun mengeluarkan kebijakan untuk mendukung keputusan pemerintah pusat. Polda Jawa Timur misalnya, akan melakukan penyekatan di tujuh titik perbatasan.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyampaikan warga yang nekat mencuri start mudik sebelum 6 Mei 2021 akan dikarantina lima hari. Karantina tidak di rumah masing-masing, tetapi di tempat yang sudah disediakan pemerintah daerah setempat. ***