PEKANBARU – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau menghadapi kendala dalam mengungkap besaran tunda bayar yang berasal dari kegiatan di luar APBD 2024. Hal ini disebabkan oleh sikap tertutup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang enggan membeberkan kegiatan tersebut.
"OPD ini tidak mau mengungkapkan apa saja kegiatan di luar APBD 2024 yang menyebabkan tunda bayar senilai Rp2,2 triliun," ujar anggota Banggar DPRD Riau, Iqbal Sayuti, Selasa (18/3/2025).
Iqbal menegaskan bahwa DPRD Riau memiliki tugas utama sebagai lembaga pengawasan, anggaran, dan regulasi. Oleh karena itu, pihaknya berhak mendapatkan data terkait penggunaan anggaran publik.
"Kami di DPRD bertugas membuat peraturan daerah, mengawasi anggaran, dan melakukan pengawasan. Jika ada hal yang tidak beres, tentu kami akan melaporkan OPD tersebut kepada gubernur," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa evaluasi terhadap OPD merupakan kewenangan penuh Gubernur Riau. Namun, DPRD tetap memiliki tanggung jawab dalam memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Untuk itu, kami meminta Gubernur Riau segera melakukan evaluasi terhadap kepala OPD terkait," lanjutnya.
Menurutnya, setiap anggaran seharusnya tercatat dalam APBD. Jika ada proyek yang dijalankan di luar APBD tanpa kejelasan, hal tersebut jelas merupakan pelanggaran. ***


