PEKANBARU - Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rohul, melakukan operasi tangkap tangan (OTT), terharap Kepala Desa (Kades) Rokan Timur, Soewardi Soeryaningrat, dan Kaur Tata Usaha Desa Rokan Timur, Sukron, terkait pengurusan surat tanah.

Kades dan TU Desa Rokan Timur itu ditangkap setelah Polres Rohul menerima informasi dari masyarakat, kalau mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) untuk setiap persil dipungut biaya Rp 2 juta di Desa Rokan Timur.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, langsung mengerahkan Unit III Tipikor untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian setelah beberapa lama melakukan penyelidikan, tepat pada hari Selasa (19/10/2021) sore, sekitar jam 15.45 WIB, Tim mendapat informasi kalau ada warga yang akan membuat SKRT dan SKGR.

"Setelah menerima informasi dari warga, tim kemudian langsung menyelidiki ke kantor Desa Rokan Timur. Benar saja, disana kita menemukan pungutan untuk 10 persel yang dikenakan biaya masing-masing Rp 2 juta. Total Rp 20 juta," kata Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito kepada GoRiau, Kamis (21/10/2021) siang.

Atas temuan itu, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Kades dan TU Desa Rokan Timur, karena kedapatan mengambil pungutan terhadap pengurusan surat tanah yang seharusnya tidak ada pungutan.

“Didalam ruangan Kades, kita temukan barang bukti 10 Persil SKRT dan SKGR yang sedang dikoreksi dan ditandatangani oleh Kades. Selain itu ada juga uang tunai sebesar Rp 20 juta,” tutup Wimpiyanto.

Saat ini Kades dan Kaur TU serta barang bukti sudah bawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ***Keterangan foto istimewa,