JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membongkar beberapa alasan masih banyak masyarakat terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal. Alasan utamanya karena untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup hingga membayar utang sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan pinjol ilegal yang menawarkan pencairan cepat membuatnya dibutuhkan untuk masyarakat dalam kebutuhan mendesak.

"Kita melihat satu survei independen yang dilakukan oleh pihak independen juga, banyak orang kena pinjol ilegal itu karena memenuhi gaya hidup ya, tapi biasanya mereka juga sudah mempunyai utang sebelumnya. Jadi mereka menggunakan pinjol ilegal ini untuk membayar utangnya. Jadi gali lubang tutup lubang," ujar wanita yang akrab disapa Kiki itu dalam konferensi pers virtual, Senin (30/10/2023).

Selain itu, tujuan atau alasan lainnya karena perilaku konsumtif hingga tekanan ekonomi. Kiki menyebut dalam dunia psikologi ada kebiasaan seseorang di mana selalu menginginkan gaya hidup lebih dan berapapun penghasilannya akan habis untuk mengikuti gaya hidup hedonistik mereka.

"Jadi ini juga yang perlu kita waspadai kepada masyarakat. Ini kan sekarang ada muncul istilah hedonic treadmill ya. Istilah ini di dunia psikologi dikenal bagaimana orang itu selalu ingin dengan gaya hidup yang lebih lagi, lebih lagi," imbuh Kiki.

"Ini kemudian akan menyebabkan mereka terjerat kepada utang," tambahnya.

Kiki pun menyoroti fenomena FOMO (Fear of Missing Out), YOLO (You Only Live Once) hingga FOPO (Fear of People's Opinion). Hal-hal itu menurutnya menyebabkan generasi muda tak menikmati hidup karena banyak mendengarkan pendapat orang lain.

"Kenapa nggak pakai gadget baru, kenapa nggak ikut nonton konser ini, dan lain-lain. Akhirnya banyak terjebak dalam pinjaman-pinjaman yang sebetulnya mereka juga nggak punya kemampuan untuk bayar," lanjut dia.

Demi memberantas maraknya kasus pinjol ilegal di Indonesia, OJK secara khusus berkomitmen untuk mengoptimalkan kinerja Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) melalui koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, baik dalam hal pencegahan maupun penindakan.

Sejak Januari-Oktober 2023, OJK telah menghentikan sebanyak 1.484 entitas ilegal, di mana 1.466 di antaranya merupakan entitas pinjol ilegal. Pada Oktober 2023 ini telah dilakukan pemblokiran terhadap 53 nomor telepon, 309 akun WhatsApp, dan 47 rekening bank. ***