SELATPANJANG, GORIAU.COM - Setelah polisi melakukan penyelidikan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di kediaman salah seorang PNS Meranti Jalan Rumbia RT08 RW09 Selatpanjang Kota Kecamatan Tebingtinggi Kepulauan Meranti, Riau, didapatkan hal yang aneh. Dimana, tersangka pencurian yang dicari-cari itu rupanya sudah ada di sel tahanan Mapolres Kepulauan Meranti.

Kejadian itu sebagaimana disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsad SH MSi melalui Kasat Reskrim AKP Antoni L Gaol SH MH, Minggu (18/10/2015). Kata Antoni, setelah dilakukan penyelidikan atas kasus Curat dengan LP/115/2015/RIAU/KSPKT, tanggal 16 Oktober 2015, terungkap bahwa pelaku adalah tersangka yang telah ditangkap Polsek Tebingtinggi atas kasus yang sama, yaitu Curat di kediaman salah seorang PNS Meranti, Fitrianingsih, Jalan Amelia Selatpanjang."Dari olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi, fakta menunjukkan bahwa tersangka curat yang terjadi di Jalan Rumia adalah Andika Syaputra warga Jalan Banglas yang kemarin ditangkap atas kasus curat di Jalan Amelia Selatpanjang oleh Polsek Tebingtinggi," kata Antoni kepada GoRiau.Diceritakan Antoni pula, Andika Syaputra ini merupakan residivis dan telah tiga kali melakukan tindak pidana kejahatan dan divonis. "Saat ini opsnal Sat Rekrim Polres Meranti sedang melakukan pencarian terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang dilaporkan," tambah Antoni.(zal)