JAKARTA - Anggota DPD GKR Hemas mengaku sudah tidak pernah menerima dana reses dari DPD sejak tahun 2017. Tapi DPD memaparkan soal dana reses yang diberikan GKR Hemas.

Menurut informasi yang didapat dari keterangan tertulis Biro Protokol, Humas dan Media Setjen DPD, semua laporan keuangan yang diterima oleh  GKR Hemas tercatat dalam Kesekretariatan Jenderal DPD.

Bahkan dalam keterangan itu, tercatat ada empat kali transfer dana reses dan perjalanan dinas GKR Hemas terkait kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (reses).

1. Pada tanggal 1-14 Januari, GKR Hemas sebagaimana disebutkan dalam keterangan tertulis mendapatkan hak keuangan kegiatan reses sebesar Rp 102 juta dan perjalanan dinas Rp 29.105.000. Hak keuangan ini disebut ditransfer pada 10 Oktober 2018.

Sedangkan pada 16 Februari-4 Maret, GKR Hemas disebutkan mendapatkan hak keuangan kegiatan reses Rp 51 juta dan perjalanan dinas Rp 16.889.000. Hak keuangan ini disebut ditransfer pada 10 Oktober 2018.

Kemudian tercatat hak keuangan kegiatan reses total Rp 85 juta dan perjalanan dinas Rp 28.273.000 pada masa reses 24 April-20 Mei. Hak keuangan ini ditransfer pada 10 Oktober 2018.

Sedangkan pada masa reses 27 Juli-14 Agustus, GKR Hemas disebutkan Setjen DPD mendapatkan hak keuangan reses Rp 85 juta dan perjalanan dinas Rp 28.273.000 yang ditransfer 9 November 2018.

GKR Hemas sebelumnya menyebut tak pernah menerima dana reses setelah kepemimpinan DPD dipegang Oesman Sapta Odang (OSO) pada April 2017. OSO menurutnya mensyaratkan setiap anggota DPD menandatangani surat pengakuan dirinya pemimpin yang sah. 

"Kalau ada anggota yang tidak mau menandatangani anggaran reses ditahan," kata Hemas di kantor DPD RI DIY, Jumat (21/12).

"Walaupun dana reses tidak keluar pun saya juga tetap masih yakin bahwa apa yang saya lakukan (benar), termasuk menjalankan reses. Pernah laporan reses saya dianggap tidak ada, padahal saya selalu memberikan laporan saat saya reses," tuturnya.

GKR Hemas diberhentikan sementara karena persoalan absensi pada sidang paripurna dan rapat alat kelengkapan. DPD memaparkan total ada 85 rapat alat kelengkapan yakni Komite II dan Badan Akuntabilitas Publik termasuk sidang paripurna yang tidak dihadiri Hemas.

"Dari jumlah rapat/sidang sebanyak 85 kali dengan status izin 80 kali dan sakit 1 kali, tanpa keterangan 2 kali. Pernah datang hanya bubuhkan tanda tangan dua kali. Dengan demikian dari data dimaksud terlihat bahwa secara fisik tidak pernah hadir mengikuti rapat/sidang," demikian dikutip dari siaran pers Biro Protokol, Humas dan Media Setjen DPD. ***