BANDUNG - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung berhasil menangkap S (47), pria yang menusuk istri sirinya, Neng Yeti (33), hingga tewas. S ditangkap di rumah temannya di Jawa Tengah, Kamis (23/10/2020).

Dikutip dari Kompas.com, pembunuhan terhadap istri sirinya yang tengah hamil 7 bulan itu dilakukan S di kontrakan korban di Kampung Cibeureum, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (17/10/2020) lalu. Kepada polisi, S mengaku membunuh lantaran emosi melihat istri sirinya yang selalu cemburu.

''Kalau dibilang tega, secara akal sehat sih ya enggak tega. Tapi karena emosi tadi itu, dia (korban) selalu cemburuan sama saya, selalu berprasangka jelek sama saya, selalu nuduh sama saya, nuduh main perempuan. Padahal enggak ada Pak,'' kata S di Mapolresta Bandung, Jumat (23/10/2020).

S mengaku tersulut emosi karena korban memaksa ingin melihat ponsel miliknya.

Emosi membuat S gelap mata dan menghabisi istrinya dengan pisau.

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku membawa harta benda korban dan melarikan diri ke Jawa Tengah.

''Lari ke Jateng pakai bus dari Tasikmalaya,'' ucap S.

Kapolrestabes Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, hubungan pelaku dan korban sudah berlangsung selama satu tahun.

Dari hubungan tersebut, Neng hamil dan usianya kandungnya 7 bulan saat dibunuh S.

''Beberapa hari sebelumnya menggelar syukuran (7 bulanan), lalu dilakukan pembunuhan ini,'' ucap Hendra.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan, atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan.***