BAGANSIAPIAPI - Jajaran Polsek Simpang Kanan, Rokan Hilir, kembali mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) karena terlibat peredaran narkoba.

Kali ini, yang diamankan adalah JR (51) dan istrinya AS alias YI (44). Keduanya diamankan saat berada di Jalan Sejahtera RT05/RW03 Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan, Rohil, Senin (22/4/2024) sekitar pukul 17.00 WIB

Penangkapan pasutri ini semakin menguatkan kesan bahwa kawasan yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara itu rawan berbagai tindakan kejahatan, termasuk narkoba. Apalagi penangkapan serupa sudah beberapa kali terjadi.

Bersama tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkota jenis sabu seberat 2,12 gram dalam bentuk telah dikemas sebanyak 7 paket kecil.

Penggerebekan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Simpang Kanan, Bribka Ramadona dan anggotanya.

Saat proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi juga barang bukti kain. Di antaranya celana jean biru tempat sabu disimpan, 1 mancis, sendok atau skop dari pipet minimsn mineral, 2 unit kaca pirex,1 jarum sumbu,1 unit gunting dan 1 unit bong.

"Pasangan suami istri ini langsung diamankan ke Mapolsek Simpang Kanan bersama barang bukti," ujar Bribka Ramadona, Selasa (23/4/2024) saat di konfirmasi wartawan.

Kecamatan Simpang Kanan Rokan Hilir berada di daerah perbatasan Riau-Sumut merupakan daerah perkebunam sawit baik milik warga maupun perusahaan .

Di kawasan ini juga banyak memiliki banyak jalan tikus yang dilalui kenderaan roda dua. Sehingga dikenal rawan berbagai kejahatan termasuk narkoba .

Kondisi ini membuat para orang tua dan tokoh masyarakat sangat khawatir anak mereka akan menjadi korban narkotika.

Terpisah, Kapolres Rohil AKBP Adrian Pramudianto melalui Kapolsek Simpang Kanan Ipda Martin Luther menyebutkan Polsek Simpang Kanan tetap rutin melakukan razia atau Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan untuk menjaga Kamtibmas di daerah tersebut.

"Personil Polsek rutin patroli dan meningkatlan razia. Kami juga mengharapkan dukungan warga, caranya bisa dengan memberikan informasi terhadap setiap kecurigaan atas pelanggaran atau kejahatan, " ucapnya. ***