JAKARTA - Anggota Pansus RUU Pencegahan Tindak Pidana Terorisme DPR RI, Nasir Djamil menegaskan, keterlibatan TNI dalam penindakan terorisme yang diatur RUU dinilai sudah mutlak.

"Ini sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dengan Pansus RUU Terorisme DPR RI," kata Nasir Djamil dalam Forum Legislasi bertajuk “Nasib RUU Terorisme?” di Media Center Nusantara III, Gedung DPR RI, Selasa (3/10/2017).

Secara hukum, tambah politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, keterlibatan TNI dianggap bisa mengatasi terorisme.

"Panja kan telah bertemu Pemerintah terkait keterlibatan TNI, keterlibatan TNI bukan lagi BKO (bawah kendali operasi), tetapi sudah mutlak,” tambahnya lagi.

Apalagi, keterlibatan TNI ini berawal dari satu mekanisme dalam rangka mengatasi terorisme. Sebab, keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme bukan hal yang baru.

"Jadi memang secara empirik keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme bukan hal yang baru. Keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme itu sudah dilakukan, misalnya dalam penanganan terorisme di Poso," tegasnya.

Nasir Djamil juga mengatakan bahwa definisi terorisme tidak memiliki arti yang tunggal. Sehingga, hingga saat ini definisi soal terorisme itu sendiri masih menjadi perdebatan baik di publik maupun di Pansus RUU Terorisme.

"Definisi terorisme itu memang banyak, bahkan di beberapa negara tidak ada definisi terorisme yang tunggal. Makanya kita di Pansus meminta definisi terorisme ini harus clear," ucapnya lagi.

Meski diakui anggota Komisi III DPR ini bahwa profesionalisme aparat harus dibingkai dengan Undang-Undang (UU) terorisme ke depan.

“Jangan karena penampilan berjenggot lalu dikatakan terorisme,” kata anggota DPR dari daerah pemilihan Aceh itu, mengingatkan. ***