PEKANBARU - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang digelar 9 Desember 2015 lalu, ternyata menimbulkan desas-desus mutasi yang berefek luar biasa bagi pejabat khususnya di 9 kabupaten/kota yang mengikuti pilkada.

"Banyak pejabat yang resah akan dimutasi usai pilkada serentak ini," tutur Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Riau, Asrizal kepada GoRiau.com, Senin (4/1/2016) di Pekanbaru.

Menanggapi keresahan pejabat-pejabat tersebut, Asrizal membeberkan UU Nomor 5 Tahun 2014 dimana pejabat pembina kepegawaian hanya dapat melakukan mutasi melalui seleksi terbuka. Sementara dalam mengisi kekosongan jabatan harus melakukan konsultasi ke Komisi Aparatur Seleksi Nasional (KSN) untuk membentuk panitia seleksi.

"Semua ada prosedurnya, tidak bisa asal mutasi. Apalagi diduga isu mutasi ini timbul lantaran adanya Pilkada serentak lalu," ungkap Asrizal.

Kemudian, pada Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 162 Ayat 3 disebutkan, bahwa Gubernur, Bupati/Walikota dilarang melakukan pergantian terhitung 6 bulan sejak pelantikan atau 6 bulan dalam masa berakhir jabatannya terhitung dari tanggal pelantikan.

"Pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik di provinsi, maupun kabupaten/kota tidak bisa melakukan pergantian jabatan dalam masa 6 bulan berakhirnya jabatannya. Jadi silakan taati peraturan," tutup Asrizal . ***