SELATPANJANG - Pencetakan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK) hingga akta-akta dapat dilakukan sendiri oleh pemohon dari rumah.

Kepala Disdukcapil Kepulauan Meranti, Drs H Hariyandi MSi, melalui Kepala Bidang Layanan Pendaftaran Penduduk, Khairul SAp mengungkapkan bahwa ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepulauan Meranti memaksimalkan pelayanan berbasis online.

"Masyarakat bisa mencetak sendiri KK dan administrasi lainnya seperti akta kelahiran dan akta kematian menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, " ujar Khairul kepada GoRiau.com, Rabu (1/7/2020).

Dijelaskannya, penggunaan kertas HVS untuk KK dan akta capil tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan. Masyarakat juga diberi wewenang sendiri untuk mencetak KK dan akta catatan sipil menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Kemudian lanjutnya, masyarakat terlebih dahulu mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta Capil secara online. Kemudian setelah diproses, pemohon akan mendapatkan notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, kemudian masyarakat tinggal mendownload file blangko dari email tersebut dan mencetaknya.

GoRiau
Selanjutnya, penggunaan kertas HVS ukuran A4 80 gram ini salah satu upaya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat tidak perlu bolak balik ke kantor Disdukcapil atau pun UPTD di kecamatan.

"Semua bisa dilakukan dari rumah, karena permohonan diajukan secara online, upload berkas persyaratan secara online dan setelah persyaratan lengkap dan mendapat notifikasi ke email yang bersangkutan, dokumen dapat dicetak dari rumah," jelasnya.

Terkait untuk dilakukan legalisir terhadap KK tersebut, Khairul mengatakan tidak perlu dilakukan lagi karena seluruh dokumen kependudukan yang di keluarkan Disdukcapil menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE)  atau barcode, jadi tidak perlu lagi mendapat pengesahan atau legalisir.

"Saat ini seluruh dokumen kependudukan di Disdukcapil telah menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE), dengan menggunakan sistem barcode, tidak mudah untuk dipalsukan dan tidak perlu di legalisir kecuali jika KK masih menggunakan kertas yang lama," pungkasnya.***