TELUKKUANTAN - Drs. H. Muharman, MPd masih legal sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Jadi, saudara Muharman masih legal sebagai Sekda Kuansing. Maka, akhiri polemik mengenai jabatan Sekda," ujar Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi, SAg usai konsultasi ke BKD Riau, Jumat (2/12/2016) siang.

Baca Juga: Pansus Nilai Mursini - Halim Main-main Susun RPJMD Kuansing

Dari hasil konsultasi tersebut, lanjut Musliadi, saat ini masa transisi di Kuansing. Dalam aturannya, kepala daerah terpilih tidak bisa mengganti Sekda atau pejabat lainnya sampai enam bulan pasca dilantik.

"Itu diatur oleh undang-undang Pilkada. Begitu juga dengan undang-undang ASN, dimana bupati tak bisa mengganti Sekda sebelum adanya assesment," jelas politisi PKB ini.

Baca Juga: RPJMD, RAPBD-P dan SOPD Tak Kunjung Masuk, DPRD Kuansing Mulai Risau

Masih keterangan Musliadi, walau pun Muharman sudah lima tahun menjabat sebagai Sekda Kuansing, bupati bisa memperpanjangnya baik secara lisan atau pun tulisan.

"Jadi, itu tak masalah lagi. Jangan ada lagi yang mempolemikkan, sebab semua sudah jelas. Akhiri polemik ini. Sebab, kita tak ingin roda pemerintahan terganggu," tegas Musliadi. *** #KUANSING