JAKARTA - Warga Pasaman Barat, Sumatera Barat, yang mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan sertifikat dan perusakan sebidang lahan sawit menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Senin (16/7/2018).

Sebelum berorasi, koordinator aksi Hatidermawan Siregar terlebih dahulu melantunkan ayat-ayat suci Alquran.

"Kedatangan kami ke sini sesungguhnya bukan hanya persoalan pribadi, tapi inilah pengalaman yang kami rasakan di lapis bawah yang tidak bisa didengar oleh pusat, khususnya ke Mabes Polri ini. Maka kami datang berjalan ke sini dengan melantunkan ayat suci Alquran Surat Yasin," ujarnya seperti dilansir sindonews.com.

Menurutnya, ada beberapa persoalan yang dihadapi warga. Di antaranya adanya penggelapan empat buah sertifikat tanah dan perusakan kebun kelapa sawit. Dua permasalahan ini telah dilaporkan ke Polres Pasaman tapi hingga saat ini statusnya masih lidik.

Lantaran tidak ada kejelasan, warga mengajukan gelar perkara ke Biro Wasdik Mabes Polri dengan menghadirkan semua pihak dan barang bukti.

Bareskrim Mabes Polri kemudian melimpahkah berkas perkara tersebut untuk dilanjutkan penyidikan ke Polda Sumbar pada awal 2017. Namun, lagi-lagi penyelesaian dua persoalan yang dilaporkan warga malah semakin gelap.

"Oleh karena itu Bapak Kapolri. Kami hadir kemari untuk memberitahukan kepada Bapak bahwa hal ini bisa merongrong wibawa kepolisian," ujarnya.

Menurut Hatidermawan, perkara ini seolah menjadi bola pingpong. Polda Sumbar melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaaan Tinggi, namun dikembalikan lagi.

Terus seperti itu, hingga akhirnya Kejaksaan Tinggi Sumbar menyatakan bahwa penggelapan sertifikat dan pengerusakan kebun kelapa sawit bukan pidana melainkan perdata. "Inilah yang membuat kami bingung," katanya.

Seusai berorasi, warga Pasaman Barat akan menggelar aksi serupa di kantor Kejaksaan Agung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Saya yakin Kapolri tidak senang adanya oknum yang merusak citra Polri. Kalau pun orasi kami nanti tidak ditanggapi akan saya sampaikan kepada bapak Presiden," katanya. ***