RENGAT - Tidak mau gegabah mengambil kesimpulan, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, tidak langsung menjalankan perintah putusan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Inhu dan Bawaslu Riau.

Bahkan, Ketua KPU Inhu Muhammad Amin M.Si sangat menentang keberadaan dua orang eks napi korupsi yang diloloskan Bawaslu Inhu untuk masuk sebagai Bacaleg di Pemilu 2019 mendatang.

KPU Inhu menilai, keputusan pihaknya yang menyatakan dua eks napi korupsi dari partai PKP Indonesia itu TMS (tidak memenuhi syarat), sudah sesuai dengan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalegan.

"Aturannya sudah jelas, yakni PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota, melarang pencalonan eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi," kata Ketua KPU Inhu, Muhammad Amin, menjawab GoRiau.com Kamis (6/8/2018).

Dengan demikian ujar Amin, sejauh ini PKPU tersebut belum dibatalkan dan masih dalam proses uji materi (judicial review) di Mahkamah Agung (MA).

Maka dari itu, dengan tegas Amin menyatakan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu. "Hingga saat ini, PKPU itu belum dibatalkan. Maka kami harus tetap mempedomani aturan KPU, bukan aturan lain," terang Amin tegas.

Sementara itu, terkait putusan Bawaslu Inhu yang juga mememerintahkan KPU untuk memasukan tujuh Bacaleg PKP-I Inhu dalam DCS yang sebelumnya dinyatakan TMS, Amin mengaku bahwa saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk.

"Kami masih menunggu petunjuk dari KPU Provinsi Riau. Karena, KPU Inhu dalam melakukan semua tahapan dan proses pencalegan, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Amin.***