TEMBILAHAN- Dua hari lagi, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan dilaksanakan di Indragiri Hilir (Inhil), meski sebelumnya terjadi polemik saat proses seleksi calon, namun Komisi I DPRD Inhil berharap hal itu tidak akan menggangu proses Pilkades tahun ini.

Seperti yang disampaikan Anggota Komisi I DPRD Inhil, Malian Gazali, bagi bakal calon Kades yang merasa tidak menerima hasil seleksi, bisa membuat laporan ke Pengadilan Negeri Tembilahan.

''Harus diingat,walaupun ada masalah, proses Pilkades tidak boleh terganggu, kan tidak mungkin karena dua orang, proses Pilkades dihentikan,'' jelasnya kepada GoRiau.com.

Ia juga menuturkan, bahwasanya Komisi I telah turun langsung ke lapangan untuk melihat kesiapan desa sebelum melangsungkan Pilkades.

''Kita sudah ke Batang Tuaka, Sungai dan Batang, penyelenggaraan sudah siap, tinggal kontestan saja lagi siap tidak kalah atau menang,'' tukas Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Sebelumnya, dua orang bakal calon Kades membuat laporan ke Komisi I DPRD Inhil, dimana mereka tidak menerima dengan hasil keputusan panitia seleksi yang mana, mereka berdua dinyatakan tidak bisa mengikuti Pilkades serentak tahun ini.

Mereka adalah, Said Jailani dari Desa Pancur, Kecamatan Keritang dan Iskandar dari Desa Pelanduk, Kecamatan Mandah.

Said Jaelani disebut terlambat menyerahkan perbaikan syarat pendaftaran, sementara Iskandar digugurkan karena bermasalah dengan ijazah.(adv)