MUBA -- R, wanita berusia 29 tahun asal Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), ditemukan tak bernyawa pada Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 09.30 WIB, di Sungai Panai, Desa Paia, Kecamatan Sanga Desa.

Jasad korban ditemukan tanpa busana, penuh dengan luka tusukan benda tajam dan pukulan benda keras.

Dikutip dari Suara.com, korban diduga dibunuh setelah diperkosa. Aparat kepolisian sudah meringkus tiga orang dari lima pelaku. Sedangkan otak pemerkosaan dan pembunuhan masih dalam pencarian.

Dari hasil penyelidikan diketahui otak pelaku pemerkosaan dan pembunuhan sadis itu adalah pacar korban karena sakit hati sebab korban menolak diajak menikah.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap di antaranya, AL (35), RH (26) dan R (16). Ketiganya merupakan warga Dusun IV, Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Muba.

''Tiga pelaku yang berhasil ditangkap sempat menghilang selama tiga hari setelah memerkosa dan membunuh wanita bernisial R, asal  Sanga Desa itu,'' ujar Wakapolres Muba, Kompol Irwan Andeta, Senin (12/7/2021).

Dua pelaku bersembunyi di Dusun IV, Desa Rejo Sari Jirak Jaya, sedangkan satu pelaku lainnya di Sanga Desa.

Pemerkosaan dan pembunuhan terhadap R terjadi Selasa, (06/07/21) malam, sekitar pukul 19.00 WIB. Korban terlebih dahulu berjanji dengan SK (DPO) yang merupakan pacarnya. Selanjutnya, korban dibawa ke kebun sawit dan diperkosa secara bergilir oleh lima pelaku.

''Untuk menghilangkan jejak, korban dibunuh para pelaku dan jasadnya dibuang ke sungai. Otak pelaku, SK (60) dan FN masih buron,'' katanya.

''la yang membunuh korban dengan cara ditusuk, kemudian yang lain nya memukul dengan kayu, lalu dibuang ke sungai,'' sambung Irwan.

Akibat perbuatannya, tambah Irwan, para pelaku terancam pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 285 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan maksimal hukuman seumur hidup dan hukuman mati.***