PEKANBARU - Ikatan Pelajar Riau Yogyakarta (IPRY), melakukan aksi damai di Yogyakarta, karena turut perihatin melihat kondisi Provinsi Riau saat ini. Terutama berkaitan dengan kabut asap yang sudah berlangsung selama 23 tahun terkahir. Musibah ini sangat menggangu aktivitas warga, karena keterbatasan jarak pandang dan kondisi udara yang buruk.

Hal itu disampaikan Ketua Umum IPRY, Heru Astar kepada GoRiau.com, Minggu (15/9/2019). Pihaknya mengungkaokan kesedihannya, melihat banyaknya jumlah penderita ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut). Selain itu, terganggunya sektor usaha, baik industri ataupun jasa. Juga sektor pendidikan yang menjadi lumpuh dan menyebabkan pelajar tidak bisa belajar.

"Kita berharap, pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Riau, bisa segera menyelesaikan bencana asap ini dengan sigap. Juga menindak tegas pihak-pihak yang membakar hutan secara sengaja," kata Heru.

Dikatakan Heru, dari hasil pertemuan dan diskusi Pelajar Riau se Yogyakarta, 11 September 2019, menghasilkan kesimpulan mengadakan aksi damai dan muhasabah atau berdoa di Lapangan Asrama Putra Riau di Yogyakarta.

"Kami juga melakukan aksi long march ke titik 0 kilometer Yogyakarta, kemarin. Alhamdulillah, aksi damai berjalan lancar dan tidak ada hambatan sama sekali. Massa aksi kami pastikan melebihi 300 orang pelajar Riau di Yogyakarta yang hadir," ungkapnya.

Harapan IPRY, pemerintah pusat bisa mengatasi asap di riau dalam waktu tujuh hari kedepan. IPRY, akan melakukan aksi ausulan jika tuntutannya tidaknbisa dipenuhi dengan akai massa yang lebih besar.

"Mengingat parahnya kondisi kabut asap ini dan belum adanya tindakan hukum yang tegas dari pemerintah pusat," jelasnya. Adapun lima poin tuntutan IPRY, yaitu:

1. Menuntut kapada Pemerintah Pusat melaui Pemerintah Provinsi Riau untuk memberikan tindakan hukum bagi perusahaan/oknum yang dengan sengaja membakar hutan.

2. Menuntut kepada Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Riau untuk mencabut HGU perusahaan yang terbukti membakar hutan.

3. Menuntut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengembalikan dana reboisasi ke Provinsi Riau.

4. Meminta dengan tegas kepada Gubernur Riau untuk menolak mega proyek kelapa sawit dari pemerintah pusat.

5. Meminta dengan tegas kepada Lembaga Adat Melayu Riau untuk mencabut gelar adat yang diberikan kepada Presiden RI. ***