PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru kini memiliki layanan call center di nomor 085337364646. Melalui nomor telepon ini, masyarakat dapat melakukan pengaduan terkait ketertiban dan ketentraman umum.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang menjelaskan, sebelumnya masyarakat harus datang ke kantor Satpol PP, di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru untuk membuat pengaduan atau laporan. Namun, dengan kecanggihan teknologi, akhirnya masyarakat cukup melaporkan aduannya, dengan menyertakan foto dan alamat rinci lokasi yang diadukan.

"Masyarakat bisa mengadukan apa saja yang membutuhkan penanganan Satpol PP. Menyangkut ketentraman dan ketertiban umum, serta protokol kesehatan dan penanganan sampah," ujarnya, Rabu (17/2/2021).

Akan tetapi, ia menjelaskan bahwa untuk pengaduan masyarakat yang diterima, tentunya akan dilakukan peninjauan kembali. Artinya, tidak serta merta pengaduan masyarakat langsung ditindaklanjuti.

"Karenakan kita harus tinjau ulang, mana yang perlu ditangani segera dan mana yang ditunda dulu. Kadang ada juga yang suka memberikan laporan palsu, ini akan kita tinjau ulang," paparnya. ***