SIAK SRI INDRAPURA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak menjadwalkan waktu pelayanan sekali dalam 2 minggu untuk melayani permohonan pembuatan paspor bagi warga Kandis dan sekitarnya di Kantor Camat Kandis.

Kerjasama Kantor Imigrasi dengan Pemerintah Kecamatan Kandis ini untuk memperkuat hubungan Imigrasi selaku lembaga vertical dan kecamatan kandis selaku bagian Dari Pemerintah daerah juga memberikan kemudahan ke masyarakat.

Kepala Kantor imigrasi kelas II TPI Siak Anak Agung Bagus Narayana dan Camat Kandis Irwan Kurniawan telah berkomitmen untuk memberikan Pelayanan Pembuatan Paspor di Kecamatan Kandis dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman.

  "Kita akan memberikan kemudahan dengan membuka Pelayanan di kecamatan Kandis dalam upaya mempermudah masyarakat dalam melakukan permohonan paspor," ujar Kepala Kantor Imigrasi dalam pertemuan dan sosialisasi Keimigrasian di aula Sri Mayang Kantor Kecamatan Kandis, Selasa (9/7/2019).

Dalam kegiatan sosialisasi Dan penandatanganan ini Kepala Kantor imigrasi membawa rombongan imigrasi Siak sebanyak 14 orang terdiri Dari Kasi TIKKIM, kasubbag Tu, Kasubsi Lalin, Kaur umum, Kaur kepegawaian, bendahara, analis Keimigrasian, dan taruna imigrasi yang sedang berada di Siak.

"Kami memang serius Ingin memberikan kemudahan dan bekerjasama dengan pihak kecamatan Kandis. Makanya kami datang dengan personil yang banyak," katanya.

Dalam sosialisasi in, Anak Agung berharap peserta yang hadir seperti seluruh kepala desa kecamatan Kandis, kepala sekolah, agen travel umroh, dan tokoh masyarakat dapat mensosialisasikannya kepada masyarakat luas.***