TELUKKUANTAN - Beberapa nama pejabat nonjob masuk dalam tim penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau 2016-2021.

Diantaranya pejabat nonjob tersebut yakni Zulkifli, Darwin Yohanis, Syafrizal Sabda dan Ridarman yang di-SK-kan oleh Bupati Kuansing, Drs. H. Mursini, MSi untuk menyusun RPJMD.

"Ternyata, memasukkan pejabat nonjob dalam SK Penyusunan RPJMD tidak prosedural, tidak sesuai dengan Permendagri nomor 54 tahun 2010," ujar Ketua Pansus RPJMD, Musliadi, SAg kepada GoRiau.com beberapa waktu lalu.

Dikatakan Musliadi, sesuai dengan Permendagri 54, penyusunan RPJMD harus diketuai oleh Kepala Bappeda dan penanggungjawabnya adalah Sekda.

"Di sana sangat jelas, sekretaris tim adalah Sekretaris Bappeda dan anggotanya Kepala SKPD, bukan perwakilan SKPD," ujar Musliadi.

Dalam perjalanannya, draf RPJMD sudah beberapa kali dibahas di DPRD Kuansing. Namun, SK tim penyusun selalu mengganjal dalam setiap pembahasan.

Baca Juga: Pansus Nilai Mursini - Halim Main-main Susun RPJMD Kuansing

"Kita tak bisa melanjutkan pembahasan, sebelum SK-nya direvisi oleh bupati. Kalau tak direvisi, kita tak bisa bahas," ujar Musliadi. Jika tetap dilanjutkan, ia menyatakan bahwa produk hukum yang dilahirkan DPRD akan cacat hukum.

Pada Jumat (9/12/2016) lalu, Pansus DPRD kembali melaksanakan rapat internal. Dari rapat tersebut, Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra, SH mengirimkan surat kepada Bupati Kuansing.

Inti dari surat tersebut meminta bupati supaya merivisi SK tim penyusun dan harus merujuk kepada aturan yang ada, terutama Permendagri 54 tahun 2010.

"Kalau SK-nya sudah direvisi, baru bisa kita lanjutkan pembatasannya. Kita tak ingin memperlambat, namun tentu harus sesuai aturan," ujar Musliadi.

Sementara itu, hingga saat berita ini diturunkan, GoRiau.com terus berupaya mengkonfirmasi kepada Bupati Kuansing mengenai SK tersebut dan surat yang ditayangkan oleh DPRD Kuansing. *** #KUANSING