JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet selama 30 hari ke depan.

"Iya betul diperpanjang lagi selama 30 hari," katanya di Jakarta, Senin (3/12/2018).

Argo mengatakan, perpanjangam tersebut terhitung mulai Rabu (5/12). Perpanjangan dilakukan mengingat masa penahanan Ratna akan berakhir Rabu pekan ini.

"Hari Rabu ya, sampai 30 hari (ke depan)," katanya.

Diketahui, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai terangka terkait kasus penyebaran hoaks akan ceritanya prihal pengeroyokannya di Bandung, Jawa Barat, pada September lalu.

Ia menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak Jumat (5/10).

Pada tanggal 25 Oktober 2018 masa penahanan pertama Ratna berakhir. Polisi kemudian memperpanjang masa penahanan tersebut selama 40 hari mengingat proses penyidikan terhadap kasus ini masih berjalan.***