BAGANSIAPIAPI - Seorang mantan penghulu Air Hitam, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, berinisial An(35) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang atas hasil jual beli tanah yang berlokasi di Air Hitam Gang Air Hitam RT 002 RW 002 dusun II desa Air Hitam Kecamatan Pujud.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanta, S.Ik melalui Paur Humas Polres Rohil, AKP Juliandi mengatakan, An ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas laporan dari korban bernama Sri Wirda (29) yang berprofesi sebagai guru honorer yang merupakan warga jalan Kasang Mindah desa Air Hitam.

''Korban yang bernama Sri mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp56 juta kepada An untuk pembayaran pembelian tanah,'' terang Juliandi, Rabu (21/11/2018).

Juliandi mengatakan, saat ini An sudah ditahan di Mapolsek Pujud karena penyidik sudah mengantongi bukti berupa kwitansi pembayaran sebanyak dua kali berikut lima lembar surat Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Yang memberatkan tersangka adalah tanah yang dijualnya rupanya sudah milik orang lain yakni Ranto Siregar.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, terungkap, selain An, ternyata dalam transaksi jual beli tanah tersebut melibatkan perantara yang bernama Zaiful yang bertugas menawarkan tanah kepada korban. Korban lalu menyerahkan uang kepada Zaiful namun keduanya selalu menghindar sehingga berakhir dengan pelaporan ke Polsek Pujud.  ***