PEKANBARU – Mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Muchlis Adnan, akan menjalani sidang perdana pada 16 Januari 2023. Indra Adnan jadi tersangka dalam dugaan korupsi penyertaan modal PT Gilang Citra Mandiri (GCM) pada tahun 2004, 2005 dan 2006 sewaktu menjabat sebagai bupati.

''Jadwal sidang perdananya 16 Januari nanti, sudah ada penetapan," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Rizky Rahmatullah didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Bambang Heripurwanto.

Meski begitu Indra Adnan juga masih mengajukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan. Hal itu juga diakui Rizky bahwa pihaknya juga mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri Tembilahan untuk sidang praperadilan.

''Meski perkara Indra di Pengadilan Tipikor sudah terjadwal, Kejati Riau tetap menghormati. Nanti kami juga hadir di Pengadilan Negeri Tembilahan," ucap Rizky.

Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021, sambung Rizky, perkara praperadilan bisa gugur jika berkas korupsi sudah mendapatkan penetapan jadwal.

Apalagi saat ini, status Indra sudah tidak sebagai tersangka lagi. Dengan adanya penetapan dari Pengadilan Tipikor, status Indra beralih menjadi terdakwa.

"Seharusnya permohonan praperadilan itu gugur," tegas Rizky.

Di sisi lain, sidang perdana Indra di Pengadilan Tipikor ini akan diikuti oleh JPU gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Indragiri Hilir.

Sebagai informasi, dugaan korupsi penyertaan modal PT Gilang Citra Mandiri (GCM) terjadi pada tahun 2004, 2005 dan 2006 sewaktu Indra menjabat sebagai bupati. Nilai penyertaan modalnya selama kurun waktu itu adalah Rp4 miliar lebih.

Indra ditahan pada Kamis petang, 5 Januari 2023. Penahanan dilakukan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari terhitung 5 Januari.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat Indra dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tersangka sewaktu menjabat bupati menunjuk Zainul Ikhwan sebagai Direktur Utama PT GCM. Indra juga memberikan kewenangan luas kepada Zainul mengelola keuangan.

Hingga pada akhirnya, Zainul mendapatkan perintah memberikan pembiayaan ke pihak lain tanpa perikatan kontrak. Pembiayaan ini tidak diketahui oleh komisaris ataupun tanpa rapat. Akibatnya perusahaan merugi Rp1,1 miliar. (kl4)