BANDUNG - 14 pemuda yang berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polrestabes Bandung. Pasalnya belasan pemuda tersebut kerap meresahkan warga dan melakukan aksi begal di Kota Bandung.

Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo didampingi Kepala Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana, komplotan tersebut kerap melakukan pencurian kendaraan bermotor disertai kekerasan bahkan melukai korban.

?"Mulai tanggal 15 Mei hingga 21 Mei 2017 secara berturut-turut terjadi tindak kriminalitas. satu orang ditembak karena berusaha melawan," kata Hendro saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (30/5/2017).

Hendro mengatakan, 10 dari 14 pelaku merupakan orang di bawah umur artinya belum menginjak usia 17 tahun. "Ada lima pelajar dan lima orang tunawisman," tambahnya.

Ia menuturkan komplotan begal ini terbilang kejam. Pasalnya, setiap aksi kejahatan yang mereka lakukan pasti melukai para korbannya dengan cara membacok. Aksi terakhir yang dilakukan oleh komplotan ini adalah pada tanggal 21 Mei 2017 di sekitaran jalan Garuda, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung dengan korban bernama Miryam Esternita (23) sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban dijambak rambutnya kemudian dipotong rambutnya setelah itu diambil harta bendanya setelah sebelumnya juga ditodong menggunakan pisau dan arit di bagian leher.

"?Para pelaku ini kadang tidak ditanya langsung melakukan pembacokan. Setelah korban dibacok kemudian dambil barang berharganya," urainya.

Selain itu, Hendro memastikan komplotan begal tersebut tergabung dalam kelompok geng motor XTC.

"Mereka ini anggota geng motor XTC. Tapi saat aksi mereka melepas atribut didahului dengan menenggak minuman keras dan obat-obat terlarang. Kemudian nongkrong di Taman Flexi, kemudian bergerak mencari sasaran. Dalam satu hari bisa 4 TKP," paparnya.

Dari empat pelaku ?dewasa, satu orang adalah perempuan bernama Keke Andini Mutiara (25). Keke berperan sebagai penadah yang menampung dan menjual barang-barang hasil kejahatan kelompok begal tersebut.

Sementara itu, untuk para pelaku kejahatan yang sudah berusia dewasa lainnya yakni Diaar Johar alias Iyay (21), Loudy Satriane (22), dan Achmad Ihsan (20) terancam hukuman penjara 12 tahun lantaran dikenakan pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan.

"Pelaku anak di bawah umur kita titipkan di rutan Lapas Anak Sukamiskin," pungkasnya. ***