PEKANBARU - Mediasi antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan guru sertifikasi yang menggelar demo di depan Kantor Walikota Pekanbaru akhirnya digelar, Senin, (11/3/2019). Dalam mediasi tersebut, Ketua PGRI Provinsi Riau Syahril yang turut menjadi perwakilan guru sertifikasi meminta agar Pemko Pekanbaru mengkaji Undang - undang yang dapat menjadi celah dimana meskipun tidak menerima dua tunjangan lagi, namun para guru tetap dapat sejahtera.

"Selama ini walaupun guru menerima dua tunjangan, tetapi nilainya masih lebih kecil dari satu tunjangan non guru. Maka itu, saya turut hadir disini meminta kebijakan Pak Sekda, mohon untuk mengkaji undang - undang, bagaimana supaya kita hanya menerima satu tunjangan, tetapi nilainya disesuaikan," ujar Syahril.

Hal tersebut diutarakannya usai Sekda memberikan penjelasan bahwa Perwako Nomor 7 Tahun 2019 Pasal 9 ayat 8, dimana guru sertifikasi tidak boleh menerima TPP dan tunjangan sertifikasi sekaligus. Pembentukan Perwako ini mempertimbangkan rekomendasi KPK RI dan BPK RI perwakilan Riau.

Selanjutnya, Sekda sendiri menanggapi permintaan para guru tersebut menyatakan akan menampung aspirasi itu dan menyampaikannya kepada Walikota Pekanbaru. Berdasarkan kesepakatan, Pemko Pekanbaru diberi waktu dua minggu untuk segera memberikan kepastian terkait permintaan Ketua PGRI Provinsi Riau.

"Kita sepakat dengan permintaan Ketua PGRI Provinsi Riau, dan hari ini tentu tidak bisa ada jawaban iya atau tidak. Kita mengerti Pemko butuh waktu untuk mengkaji undang - undangnya," ujar Ketua PGRI Kota Pekanbaru Defi Warman. ***