JAKARTA- Peringatan keras terkait perjalanan keluar daerah kepada seluruh Gubernur di Indonesia disampaikan Menteri Polhukam Luhut Panjaitan, Selasa (09/02/2016) di Gedung DPD RI.

Peringatan tersebut diberlakukan untuk semua Gubernur Indonesia. "Semua Gubernur tanpa terkecuali, jika ingin melakukan kunjungan daerah sekiranya lebih dari enam hari, wajib hukumnya melapor terlebih dahulu ke Kemendagri," jelas Luhut kepada GoRiau.com (GoNews Group) usai menggelar rapat dengan DPD RI dan Kepala BIN di Senayan Jakarta.

Jika peringatan tersebut dilanggar, maka dirinya akan langsung menindak tegas. "Pokoknya wajib lapor, terlebih lagi ke luar negeri. Kalau tak lapor ya saya sikat habis," tukasnya.

Peringatan tersebut tentunya juga bukan tanpa alasan, karena menurut Luhut, masih banyak kepala daerah dalam hal ini para Gubernur yang melakukan perjalanan keluar daerah sampai lebih dari satu minggu dan tanpa pemberitahuan.

"Kalau tidak melapor tentunya akan kacau, wilayah atau daerahnya di tinggal tapi yang dipusat tidak diberitahu, bisa repot urusannya ntar," tegasnya.

Untuk pengawasanya sendiri menurut Luhut, dirinya akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait seperti Kemendagri dan pihak Imigrasi. ***