JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK), Hasto Atmojo, menawarkan perlindungan untuk Baiq Nuril. Tawaran itu disampaikan langsung oleh Hasto dalam sebuah diskusi yang juga dihadiri Nuril, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

"Kami akan menawarkan perlindungan kepada Bu Nuril. Saya sudah siapkan surat permohonannya untuk bisa ditandatangani Bu Nuril," ujar Hasto.

Hasto mengatakan, perlindungan ini merupakan upaya proaktif LPSK terhadap korban. Secara aktif, LPSK mendatangi Nuril agar bisa mendapatkan perlindungan. Ia menyebutkan, ketika kasus Nurul bergulir pada 2014, LPSK sama sekali tidak dilibatkan dan tidak diberi tahu.

Ketika ramai, Hasto langsung menghubungi Komnas Perempuan agar bisa memberi saran kepada kuasa hukum Nuril. Hasto menyarankan agar tindakan pelecehan yang dilakukan oleh mantan kepala sekolah kepada Nuril dilaporkan sebagai tindakan pidana. Sebab, selama ini, kasus yang bergulir hanya soal pencemaran nama baik.

Nuril dan kuasa hukum resmi melaporkan mantan kepala sekolah itu ke kepolisian pada 19 November 2018. Hasto mengatakan, setelah pelaporan itu, LPSK bisa memberikan perlindungan kepada Nuril. "Kami dorong agar laporan itu dilakukan supaya Bu Nuril punya posisi sebagai korban dan saksi korban. Alhamdulillah sudah dilakukan meski terlambat," ujar Hasto.

Merespons tawaran ini, Nuril menandatangani surat pengajuan perlindungan kepada LPSK dan kini resmi masuk dalam perlindungan LPSK. Selain Nuril, LPSK juga akan memberikan perlindungan kepada saksi lain dalam perkara ini.

Hasto mengatakan, pekan ini LPSK akan bertolak ke Mataram untuk menemui saksi yang selama ini tidak berani memberikan kesaksian. "Ada saksi yang tidak berani memberi kesaksian, ada di Lombok. Kamis, kami ke Lombok untuk mendata saksi agar bisa beri permohonan dan kami beri perlindungan," ujar Hasto.

Baiq Nuril adalah mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB. Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Baiq tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila. Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA. Ternyata, MA memvonis sebaliknya, yakni memvonisnya bersalah dengan hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.***