BUKITTINGGI - Setelah bekerja cepat melakukan penyidikan selama beberapa hari, Tim Jatanras Kepolisian Resor Kota Bukittinggi akhirnya mengungkap kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan, pasca ditemukannya sesosok jasad yang kemudian diketahui bernama Gean Nevada (24) di dalam selokan proyek pengerjaan trotoar yang berada di jalan H. Agus Salim, Guguk Panjang, Bukittinggi, pada Senin 9 September 2019 lalu.

Terkait hal itu, Waka Polres Bukittinggi, Kompol Sumintak, S.H pada Jumat 13 September 2019 menyebutkan, setelah kami menemukan jasad korban di tempat kejadian perkara (tkp) dan melakukan olah tkp, kita menemukan hal-hal yang tak wajar pada tubuh korban. Sebelum jasad korban dimakamkan, dilakukan proses autopsi. Proses autopsi yang bertujuan untuk mengungkap penyebab meninggalnya korban tersebut dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara, Sumbar di Padang. Saat melakukan proses autopsi ini, tim identifikasi polisi juga menemukan adanya bekas luka lebam- lebam di sekujur tubuh korban.

Setelah dilakukan autopsi dan mengetahui penyebab meninggalnya korban, polisi bergerak cepat dan melakukan penyidikan. Diantara proses penyidikan itu adalah mengungkapnya melalui kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi terjadinya peristiwa tersebut." Setelah kami melihat rekaman CCTV beberapa tempat di kawasan tersebut, ternyata, memang ada unsur penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh lima orang pelaku di areal gudang Ramayana Plaza Bukittinggi, pada Minggu 8 September 2019 malam, "ungkap Wakapolres.

Disebutkan juga oleh Sumintak, untuk memudahkan penyidikan dan untuk mengantisipasi melarikan dirinya para tersangka, para pelaku yang terlihat jelas di dalam rekaman CCTV segera diringkus oleh Tim Jatanras Polres Bukittinggi pada Rabu 11 September 2019, sebutnya lagi.

Hal senada juga ditambahkan Ketua Tim Jatanras Polres Bukittinggi, AKP Pradipta Putra Pratama, menurutnya, kami berusaha mencari informasi di sekeliling jasad korban ditemukan. Setelah berhari -hari mencari informasi, akhirnya kami mendapat titik terang usai melihat CCTV yang ada di Gedung Plaza Ramayana Bukittinggi. Kami segera melakukan proses penangkapan terhadap para pelaku penganiayaan, tuturnya.

Dikatakan juga oleh Pradipta, diantara lima pelaku yang berhasil kami tangkap itu antara lain, Randi (23) Rino (22), Fajar (21), Andika (26), Rinaldi (19). Satu orang bekerja sebagai security di Ramayana Plaza Bukittinggi Plaza, dan yang lainnya bekerja sebagai karyawan toko di kawasan tersebut.

Dari keterangan sementara para pelaku kepada polisi, mereka mengakui bahwa bersama- sama telah melakukan penganiayaan. Penyebabnya, karena korban diduga telah melakukan perbuatan mengutil di areal pertokoan Ramayana Bukittinggi Plaza. Para pelaku ini akan kita jerat dengan dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, pungkasnya. (**)