JAKARTA - Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih mengaku kesal dan kecewa saat melaporkan kasus penyerobotan tanah milik orang tuanya ke penyidik Polda Metro Jaya. Sebab, penyidik meminta uang Rp100 juta kepadanya.

Dikutip dari Merdeka.com, Bripka Madih mengatakan, penyidik meminta uang Rp100 juta dengan dalih biaya penyidikan.

Kekesalan dan kekesalannya itu diungkapkan Madih melalui akun Instagram @indotoday.

Sambung Madih, penyidik tak hanya meminta uang Rp100 juta, tapi juga meminta hadiah sebidang tanah seluas 1.000 meter.

Kasus yang dilaporkan Bripka Madih sudah lebih 8 tahun terparkir di meja penyidik. Saat menanyakan perkembangan, Madih justru dikagetkan dengan sikap penyidik Polda Metro Jaya yang malah meminta biaya penyidikan kepadanya.

"Apa salahnya, kita ini sebagai pihak yang dizalimi. Pelapor ini bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa. Orang tua saya itu sudah hampir 'satu abad' melapor ke Polda Metro Jaya terkait penyerobotan tanah kenapa dimintai biaya penyidikan coba," kata Bripka Madih.

Didalami Polda

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya keluhan dari Bripka Madih tersebut.

"Benar ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (2/2).

Lanjut Trunoyudo, saat ini Polda Metro Jaya akan mendalami lebih lanjut terkait pengakuan Mahdi tersebut.

"Polda Metro Jaya akan mendalami hal tersebut," ucap dia.***